Lurah Warakas Berani Tentang Kebijakan Lelang Jabatan

"Itu harus divisionerkan dulu. Yang namanya lelang jabatan itu buat inventaris barang kantor, buat fisik. Ini maksudnya enggak jelas lelang seperti apa?" ucap Mulyadi, Senin (29/4).

Pria asal Solo itu menuturkan, seharusnya jabatan itu digugurkan dulu sebelum jabatan lurah dan camat berakhir dan SK Gubernur yang ada, harusnya dikosongkan dulu. Mulyadi dan PNS lain mengaku berniat menggugat kebijakan lelang jabatan Jokowi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi 80 PNS, dari Lurah dan Camat, Sekretaris Lurah (Sekel), Wakil Lurah, Sekretaris Kota (Sekot) yang tidak ikut kemarin ini. Nantinya akan kita akan berencana tuntut ke MK. Kita sudah telepon dan share masalah ini ke Pak Yusril," kata Mulyadi.

Dia meyakini banyak lurah dan camat lain yang belum berani menunjukkan sikap yang sama soal proses lelang jabatan sekarang ini. Mulyadi sudah siap menghadapi segala risiko yang ada, terkait sikapnya menolak kebijakan Jokowi.[ ]

Source: PesatNews

No comments:

Post a Comment